Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni menuntut Pemerintah Indonesia dan Australia untuk segera merundingkan kembali seluruh perjanjian antara kedua negara di Laut Timor dan Arafuru menggunakan prinsip-prinsip ukum internasional UNCLOS 1982.
Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ferdi Tanoni membeberkan sejumlah alasan mengapa Pulau Pasir (Gugusan Pulau Pasir) merupakan milik masyarakat adat Laut Timor (Indonesia).
Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Timor-Rote-Sabu-Alor di Laut Timor, Ferdi Tanoni menantang Konsul Jenderal (Konjen) Australia di Surabaya, Jawa Timur, Fiona Hoggart untuk memberikan bukti (dokumen) kepemilikan atas Gugusan Pulau Pasir.
Sebuah video (film dokumenter) berdurasi selama hampir satu jam (51 menit) di media sosial youtube menjadi viral di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Film dokumenter ini mengisahkan seputar pencaplokan Pulau Pasir oleh Australia dan seputar hubungan persahabatan palsu Australia bagi Indonesia.
Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni menegaskan peringatan 40 tahun United Nation Convention on The Law of the Sea (UNCLOS) 1982 menjadi moment penting bagi Indonesia untuk mempertegas soal status Pulau Pasir.
Australia terkenal sebagai negara yang sangat menjunjung tinggi demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun tidak bagi Indonesia, karena hingga kini negara eks jajahan Inggris ini belum membayar ganti kompensasi pencemaran Laut Timor sejak Oktober 2009 silam.
Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni menuntut Pemerintah Australia segera menghentikan penangkapan terhadap nelayan tradisional asal Nusa Tenggara Timur yang mencari hasil laut di Pulau Pasir.
Sengketa Pulau Pasir antara Australia dan Indonesia merupakan masalah serius yang perlu disikapi semua pihak terutama oleh pemerintah pusat. Penangkapan sejumlah nelayan asal Pulau Rote menambah kian meruncing hubungan antara Australia dan Indonesia atas Pulau Pasir.
Jauh sebelum Pulau Pasir ditemukan oleh Kapten Ashmore dari Inggris saat dalam pelayaran pulang ke Inggris pada 1811 silam, ternyata pulau yang kaya akan hasil laut dan hasil migas ini sudah ditemukan nelayan asal Pulau Rote bernama Ama Rohi pada 1642 silam.
Perwakilan Pemerintah Federal Australia dari AFMA (Manager International Compliance Operations Australian Fisheries Management Authority) dan Perwakilan Republik Indonesia dari KKP mengunjungi Pulau Rote dan bertemu dengan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote-Ndao dan masyarakat dalam rangka `Kampanye Pemberantasan Illegal Fishing`.
Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni secara tegas meminta Bupati Rote Ndao, Paulina Haning untuk menolak bertemu dan berdialog dengan Pemerintah Australia dan staf Kementerian Kelautan dan Perikanan RI terkait rencana pembahasan status Pulau Pasir.
Pemerintah Federal Australia ditantang membuktikan bahwa Gugusan Pulau Pasir adalah milik Australia. Jika tidak bisa dibuktikan maka segera angkat kaki dan jangan permalukan diri dengan mengklaim gugusan pulau itu sebagai milik dari Australia.
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat memberikan ruang bagi kelompok masyarakat di NTT untuk melayangkan gugatan kepada Pemerintah Federal Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra demi merebut Pulau Pasir.
Masyarakat Adat Laut Timor menyesalkan pernyataan Kementerian Luar Negeri yang menyatakan bahwa Pulau Pasir bukan milik Indonesia. Pernyataan Kemenlu melalui Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Laurentius Amrih Jinangkung dan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika (Aspasaf) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Abdul Kadir Jaelani memantik amarah masyarakat Adat Laut Timor di Pulau Timor, Rote Sabu dan Alor.